Selamat datang di blog kami semoga menambah pengetahuan anda

Jumat, 08 Juli 2011

EVALUASI LINGKUNGAN TAPAK PLTN

RINGKASAN
Evaluasi lingkungan di sekitar bakal tapak PLTN dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah evaluasi dampak lingkungan yang meliputi tidak hanya aspek keselamatan, tetapi juga evaluasi dampak terhadap kehidupan sehari-hari penduduk dan industri lainnya apabila PLTN dibangun pada tapak tersebut. Jadi evaluasi dampak lingkungan dilakukan dari berbagai sudut pandang yang luas. Hasil evaluasi kemudian dirangkum dalam satu laporan “Analisis Dampak Lingkungan” dan diserahkan ke lembaga berwenang (di Jepang: Kementrian Perdagangan dan Industri).
Tahap kedua adalah menyiapkan dokumen perizinan fasilitas nuklir (PLTN) dengan enam macam lampiran yang berisi data yang berkaitan dengan penilaian keselamatan. Enam dokumen lampiran tersebut adalah: (1) Kondisi tapak, (2) Kondisi iklim, (3) Kondisi lapisan fondasi penopang, (4) Kondisi perairan, (5) Kondisi gempa dan (6) Kondisi lingkungan sosial masyarakat. Di antara enam hal tersebut, kondisi iklim dan gempa merupakan hal yang paling penting sehingga harus dilakukan evaluasi secara rinci.

URAIAN
  1. Evaluasi Dampak Lingkungan
    Berkaitan dengan penempatan PLTN, sebelum melakukan pendaftaran (aplikasi) perizinan PLTN (evaluasi keselamatan), perlu dilakukan evaluasi terhadap dampak lingkungan yang akan terjadi sehubungan dengan adanya bangunan dan pengoperasian suatu PLTN. Jadi yang dimaksud dengan evaluasi dampak lingkungan di dalamnya meliputi analisis keselamatan PLTN itu sendiri, analisis dampak terhadap industri lainnya, terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, terhadap pemandangan dan tempat rekreasi dan lain sebagainya. Dengan demikian, calon operator PLTN harus membuat analisis dampak lingkungan dengan sudut pandang yang luas serta mencakup semua aspek terkait. Hasil analisis dirangkum dalam dokumen yang disebut Analisis Dampak Lingkungan, dan kemudian diserahkan ke lembaga yang berwenang (di Jepang: Kementrian Perdagangan dan Industri). Selanjutnya lembaga yang berwenang meminta bantuan konsultan lingkungan untuk melakukan evaluasi dampak lingkungan berdasarkan dokumen Analisis Dampak Lingkungan yang telah diterimanya (lihat Gambar 1). Perihal isi dan pokok-pokok bahasan yang harus diuraikan dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan, di Jepang ditetapkan oleh Kementrian Perdagangan dan Industri - Badan Sumber Daya Energi pada tanggal 26-6-1979. Isi dokumen Analisis Dampak Lingkungan mengikuti panduan evaluasi dampak lingkungan yang secara garis besar adalah sebagai berikut (lihat Gambar 2):
    1. Pokok-pokok perencanaan pembangkit listrik
    2. Kondisi dan status lingkungan setempat
    3. Kebijakan konservasi lingkungan
    4. Analisis dampak yang terjadi pada lingkungan
    5. Tindakan/langkah untuk konservasi lingkungan
    6. Evaluasi keseluruhan.
Dokumen di atas, selain diserahkan kepada lembaga berwenang, salinannya diserahkan dan dijelaskan juga kepada pemerintah daerah dari provinsi hingga tingkat pedesaan (kepala desa). Selain itu, untuk mendapatkan gambaran dan pendapat penduduk setempat, perlu dilakukan publikasi dan penjelasan seperlunya. Sementara pemeriksaan terhadap analisis dampak lingkungan berjalan, dilakukan pula dengar pendapat pertama dengan penduduk setempat berkaitan dengan persoalan PLTN dan fasilitasnya, termasuk juga mengenai dampak lingkungan. Dari dengar pendapat ini, dapat diketahui keinginan penduduk setempat. Hasil evaluasi konsultan lingkungan pada tiap-tiap tahapan dalam bentuk pendapat dan saran dirangkum dalam dokumen Laporan Konsultan Lingkungan yang diterbitkan oleh Lembaga berwenang (di Jepang: Kementrian Perdagangan dan Industri), dan kemudian diserahkan ke Badan Pemeriksa Sumber Daya Listrik.

 
  • Evaluasi Lingkungan Untuk Perijinan Reaktor Nuklir
    Sebelum suatu tapak PLTN ditetapkan, terlebih dahulu harus dilakukan evaluasi dan pemeriksaan keselamatan yang ketat oleh pemerintah. Prinsip utama dari evaluasi tapak PLTN adalah untuk mengetahui apakah terdapat faktor-faktor penyebab kecelakaan yang dapat mengakibatkan bahaya di sekitar tapak fasilitas nuklir. Oleh karena itu, kondisi lingkungan di sekitar fasilitas nuklir tersebut harus benar-benar difahami. Evaluasi ini jauh lebih rinci dari analisis dampak lingkungan karena diharapkan dapat langsung mencerminkan evaluasi terhadap keselamatan. Evaluasi ini meliputi:

    1. Lokasi tapak: posisi geografi, fasilitas di sekitar lokasi tapak
    2. Iklim: survei iklim seperti arah angin, kecepatan angin, stabilitas atmosfir, analisis cuaca berkaitan dengan paparan radiasi pada saat kondisi normal maupun kecelakaan.
    3. Struktur tanah: hasil evaluasi geologi daerah darat maupun laut di sekitar lokasi, struktur patahan, evaluasi contoh pengeboran tanah tepat pada lokasi reaktor akan dibangun, evaluasi batuan dengan gempa buatan, dll.
    4. Hidrologi: analisis kondisi air permukaan (dari sungai dan sumber lainnya di sekitar lokasi PLTN), analisis banjir, analisis kondisi air tanah, analisis penggunaan air bersih, analisis penggunaan air secara umum, analisis air laut meliputi ketinggian ombak dan tsunami serta ketinggian air laut.
    5. Gempa: gempa masa lalu dan gempa terkini, serta analisis perkiraan gempa yang mungkin dapat terjadi berdasarkan sejarah gempa, analisis patahan dan perkiraan besarnya gempa yang mungkin terjadi, pemantauan gempa dan analisis getaran tanah.
    6. Lingkungan sosial: distribusi penduduk di sekitar lokasi PLTN, fasilitas umum yang ada, aktivitas industri, transportasi, dll.

    TABEL DAN GAMBAR

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar